Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Anak Melalui Hukum Pidana

Dyah, Kusumaningtyas (2012) Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Anak Melalui Hukum Pidana. Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.

[thumbnail of Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Anak Melalui Hukum Pidana] Text (Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Anak Melalui Hukum Pidana)
0310000000649.pdf
Restricted to Registered users only

Download (324kB) | Request a copy

Abstract

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. Ketergantungan terhadap penyalahgunaan narkoba bagi anak juga dapat memberikan dampak bagi anak yaitu: 1) Dampak fisik 2) Dampak psikis 3) Dampak social. Penanggulangan penyalahgunaan narkoba : Dalam penaggulangan narkoba pemerintah telah melakukan kebijakan non penal dan penal, kebijakan non penal adalah sebagai upaya pencegahan agar anak sebagai generasi penerus bangsa tidak lagi terlibat penyalahgunaan narkoba, sedangkan kebijakan penal atau lebih di kenal dengan kebijakan melalui hukum pidana adalah Kebijakan penanggulangan kejahatan lewat pembuatan undang-undang pidana yang merupakan bagian integral dari kebijakan perlindungan masyarakat, dimana di dalamnya terdapat sejumlah kebijakan kriminalisasi. Ketentuan hukum yang berkaitan dengan anak : 1) Perlindungan anak Di dalam undang-undang perlindungan anak ini terdapat beberapa pasal mengenai perlindungan terhadap anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban kejahatan. 2) Hak-hak anak yang berlawanan dengan hukum yang di atur di dalam KUHAP. 3) Pengadilan anak Pengadilan anak dibentuk memang sebagai upaya pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial anak secara utuh, serasi, selaras, seimbang. Jenis-jenis sanksi pidana anak : Berdasar UU Pengadilan anak 1) Pidana pokok 1. Pidana penjara, 2. Pidana kurungan, 3. Pidana denda, atau 4. Pidana pengawasan. 2). Pidana tambahan 1. Perampasan barang-barang tertentu, dan atau 2. Pembayaran ganti rugi. 3). Tindakan a. Mengembalikan kepada orang tua asuh. b Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja, atau c. menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan, dan pelatihan kerja

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penyalahgunaan Narkoba Oleh Anak
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Department: S1 - Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan UWP
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Tri, Wahyu Andayani
0719027202
UNSPECIFIED
Date Deposited: 19 May 2025 07:30
Last Modified: 19 May 2025 07:31
URI: https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2903

Actions (login required)

View Item
View Item