Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Subyek Hukum Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia

Fredi, Fredi (2017) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Subyek Hukum Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.

[thumbnail of Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Subyek Hukum Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia] Text (Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Subyek Hukum Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia)
0310000000744.pdf
Restricted to Registered users only

Download (520kB) | Request a copy

Abstract

Dalam perkembanganya selain manusia alamia terdapat subyek hukum yang lain yaitu badan hukum. Badan hukum juga mempunyai hak dan kewajiban layaknya manusia alamia, dimana dalam menjalankan aktifitasnya tersebut, badan hukum diwakili oleh para pengurusnya. Badan hukum bisa melakukan perikatan dengan pihak ketiga. Apabila badan hukum melakukan kesalahan atau kejahatan maka badan hukum tersebut bisa dituntut di muka pengadilan, begitu juga sebaliknya apabila badan hukum merasa dirugikan atau menjadi korban kejahatan, badan hukum tersebut bisa menuntut ke pengadilan. Korporasi yang merupakan bagian dari badan hukum privat merupakan subyek hukum yang sangat memberikan kontribusi bagi suatu negara bahkan juga berkontribusi secara global. Namun adakalanya suatu korporasi juga melakukan suatu kejahatan. Bahkan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi berdampak abstrak, korban korporasi bisa suatu negara, masyarakat, kompetitor, pemegam saham, karyawan. Bahkan yang lebih mengerikan lagi bahwa tidak jarang korban dari kejahatan korporasi tidak merasa bahwa dirinya adalah seorang korban dari kejahatan korporasi. Hal itulah yang membuat kejahatan korporasi sulit terdeteksi, selain karna korbanya tidak merasa menjadi korban, kerjahatan korporsi juga dilakukan secara sistematis dan dalam jangka waktu yang lama, dan juga dilakukan oleh orang orang yang profesional. Kejahatan korporasi merupakan bagian dari white collar crime. Melihat dampak dari kejahatan korporasi yang abstrak dan lebih berbahaya dari kejahatan konvensional, maka seiring dengan perkembangan zaman korporasi harus pula dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatanya tersebut. Semula yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi adalah organ pengurusnya. Namun seiring dengan berjalanya waktu banyak teori-teori atau doktrin-doktrin yang dikemukakan oleh para ahli hukum yang membenarkan tentang pertanggungjawaban pidana oleh korporasi, sehingga korporasi yang dulunya hanya sebagai subyek hukum perdata kini diakui sebagai subyek hukum pidana. Di Indonesia sendiri pengakuan korporasi sebagai subyek hukum pidana terdapat dalam undang undang di luar KUHP (KUHP kita saat ini belum menempatkan korporasi sebagai subyek hukum pidana), beberapa undang undang tersebut antara lain : Undang Undang darurat republik Indonesia nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, Undang Undang no. 24 tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar, Undang undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme, menjadi undang undang, Undang undang no 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dll. Dalam meminta pertanggungjawaban pidana oleh korporasi maka korporasi tersebut harus melakukan suatu perbutan yang melanggar hukum atau yang biasa disebut perbuatan pidana. Sementara untuk melihat sebuah kesalahan dari sebuah korporasi maka dapat diperhatikan beberapa hal berikut ini, diantaranya : a. Perbuatan itu masih dalam lingkup kegiatan (usaha) dari korporasi, b. Perbuatan yang dilakukan masih dalam rangka melaksanakan tugas dan atau tujuan korporasi, c. Tindakan tersebut masih dalam kewenangan korporasi, d. Perbuatan tersebut dilakukan atas nama korporasi, e. Korporasi memperoleh untung dari tindak pidana tersebut, f. Korporasi melakukan pembiaran dan tidak melakukan pencegahan atas tindak pidana tersebut, g. Perbuatan itu dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau bawahanya atau pihak lain yang ada hubungan dengan korporasi. Apa bila hal hal tersebut di atas terpenuhi maka korporasi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatanya, karna hal hal tersebut di atas mencerminkan sikap batin dari korporasi tersebut. Sanksi pidana yang dapat dibebankan kepada korporasi adalah pidana pokok denda. Selain pidana pokok denda, terdapat pula pidana tambahan dan/atau tindakan tat tertib diantanya adalah sebagai berikut : a. Pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara ; b. Perampasan atau penghapusan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana ; c. Perbaikan kerusakan akibat dari tindak pidana ; d. Kewajiban mengerjakan apa yang dilakukan tanpa hak ; e. Penempatan perusahaan dibawah pengampuhan untuk jangka waktu tertentu ; f. Penutupan atau pembekuan sementara atau seluruh kegiatan perusahaan untuk jangka waktu tertentu ; g. Pencabutan sebagian atau seluruh hak hak tertentu ; h. Pencabutab ijin usaha ; i. j. Perampasan barang bukti atau harta kekayaan/aset korporasi, dan/atau Tindakan lain sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pidana Korporasi Subyek Hukum dan Sistem Hukum Pidana Di Indonesia
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Department: S1 - Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan UWP
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Andy, Usmina Wijaya
0723127502
Date Deposited: 19 May 2025 02:09
Last Modified: 19 May 2025 02:15
URI: https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2874

Actions (login required)

View Item
View Item