Tinjauan Yuridis Penembakan Mati Saat Proses Penangkapan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Irvan, Ichwanudin (2019) Tinjauan Yuridis Penembakan Mati Saat Proses Penangkapan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.

[thumbnail of Tinjauan Yuridis Penembakan Mati Saat Proses Penangkapan  Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia] Text (Tinjauan Yuridis Penembakan Mati Saat Proses Penangkapan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia)
0310000000784.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

1. SOP Penangkapan menurut aturan Peraturan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 Pasal 1 ayat (16) “ penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang[1] undang”, Kemudian ayat (2) juga menyebutkan : “HAM bagi penegak hukum adalah prinsip dan standar HAM yang berlaku secara universal bagi semua petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya”. Pasal 16 ayat (1) kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 : Dalam melakukan penangkapan setiap petugas wajib untuk: a. Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; b. Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; c. Memberitahukan alasan penangkapan; d. Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; e. Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan; f. Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan g. Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum. Pasal 18 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa : Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut aturan SOP penangkapan tindak pidana oleh aparat kepolisian sudah menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menghargai hak-hak tersangka lainya. 2. Terhadap aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana tidak diberlakukan lagi hukum militer, tetapi hukum sipil yang diadili dalam pengadilan sipil. Tindakan aparat kepolisian yang menggunakan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur harus dilihat apakah memang itu dilakukan atas perintah atasan atau atas inisiatif dari aparat polisi sendiri, akan tetapi jikapun itu dilakukan atas inisiatif dari aparat polisi itu sendiri harus dimitai juga pertanggungjawaban dari atasannya. Apabila tindakan pelanggaran Hak Asasi dilakukan atas keputusan pribadi anggota, maka yang bertanggungjawab secara penuh adalah anggota itu sendiri. Jika tindakan pelanggaran hak asasi diperintah oleh atasan maka yang bertanggung jawab adalah atasan tersebut. Anggota yang melakukan tindakan pelanggaran tersebut juga dimintai pertanggungjawaban setelah diuji apakah itu sesuai dengan prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas dengan perbuatan petugas yang melanggar hak asasi manusia. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah: “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun” Adapun rumusan unsur-unsurnya, adalah sebagai berikut: a. Unsur Objektif : Perbuatan menghilangkan nyawa, Objeknya yaitu nyawa orang lain b. Unsur Subjektif : Dengan sengaja.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tinjauan Yuridis, Penembakan Mati, Proses Penangkapan Perspektif Hak Asasi Manusia
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Department: S1 - Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan UWP
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Arief, Syahrul Alam
0717067101
Date Deposited: 09 May 2025 03:21
Last Modified: 09 May 2025 03:21
URI: https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2778

Actions (login required)

View Item
View Item