Hendro, Mulianto (2021) Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kesusilaan (Studi Kasus Putusan No. 2286/Pid.Sus/2020/Pn Sby). Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.
![[thumbnail of Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kesusilaan (Studi Kasus Putusan No. 2286/Pid.Sus/2020/Pn Sby)]](https://repository.uwp.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
0310000000843.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB) | Request a copy
Abstract
Berdasarkan uraian tentang pembahasan skripsi, pengaturan tindak pidana kesusilaan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu: 1. Pasal 285 yang berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2. Pasal 289 yang berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 3. Pasal 82 ayat (1) jo. pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah). Penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan pada studi kasus putusan pengadilan Surabaya no.2286/pid.sus/2020/PN sby. sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dimana pelaku didakwa dengan pasal: 1. Pertama: Pasal 45B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus limapuluh juta rupiah).” 2. Kedua: Pasal 82 ayat (1) jo. pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Kesusilaan dan Putusan No. 2286/Pid.Sus/2020/Pn Sby) |
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Department: | S1 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Perpustakaan UWP |
Contributors: | Contribution Name NIDN Email |
Date Deposited: | 09 May 2025 03:22 |
Last Modified: | 09 May 2025 03:29 |
URI: | https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2776 |