Titik, Sunarmi Ningsih (2018) Keabsahan Perkawinan Sejenis Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.
![[thumbnail of Keabsahan Perkawinan Sejenis Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia]](https://repository.uwp.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
0310000000776.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB) | Request a copy
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian penulisan skripsi ini, dari pembahasan bab-bab dan sub bab serta data – data yang telah dikumpulkan, maka dapat diambil kesimpulan sbb : 1. Menurut UUP no. 1 Th 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”Adapun rukun dan syarat yang harus dipenuhi kedua calon pengantin dan larangan yang juga penting untuk dipahami haruslah sesuai dengan apa yang telah ditetapkan secara agama begitupun yang sudah tertera dalam hukum perdata islam, adanya pencatatan perkawinan dimaksudkan untuk membuktikan telah berlangsungnya suatu perkawinan, masing-masing pihak menjadi terang dan jelas kedudukannya menjadi suami istri di alam sebuah perkawinan. Begitupun dengan prjanjian dan pembatalan perkawinan. Hal-hal apa saja yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan tidak di atur dalam UUP. Suami istri secara bersama bebas menentukan isi perjanjian perkawinannya asalkan perjanjian perkawinannya tidak melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan. Bentuk perjanjian perkawinannya ditetapkan dalam bentuk tertulis, disini tidak dipersyaratkan dengan kkta notarial, artinya tidak harus dibuat secara notarial cukup saja dengan di tandatangani oleh suami istri yang mengadakan perjanjianperkawinan. Kemudian pembatalan perkawinan terjadi ketika perkawinan itu tidak memenuhi syarat-syarat sesudah di ajukan ke muka hakim. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum atau pada waktu itu terjadi salah sangka mengenai diri istri atau suami. 2. Perkawinan sejenis di Indonesia dan keberadaan pasangan sesama jenis pada umumnya tidak diakui oleh pemerintah Indonesia. Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan secara gamblang bahwa perkawinan "adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Selain itu, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya dianggap sah jika "dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu".Sementara itu, warga negara Indonesia yang telah melakukan perkawinan sejenis di luar negeri juga tidak dapat mendaftarkan perkawinannya secara resmi di Indonesia karena terganjal oleh Pasal 1 UU Perkawinan. Ditambah lagi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ("UU Adminduk") mewajibkan pelaporan perkawinan kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 hari setelah tanggal perkawinan, dan penjelasan Pasal 34 ayat (1) kembali menegaskan bahwa "perkawinan" hanya dapat dilakukan oleh seorang pria dengan seorang wanita.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Keabsahan Perkawinan Sejenis Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia |
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Department: | S1 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Perpustakaan UWP |
Contributors: | Contribution Name NIDN Email |
Date Deposited: | 09 May 2025 02:45 |
Last Modified: | 09 May 2025 02:45 |
URI: | https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2768 |