Ahmad, Ginanjar Bagus (2020) Analisis Terhadap Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja Berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.
![[thumbnail of Analisis Terhadap Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja Berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan]](https://repository.uwp.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
0310000000827.pdf
Restricted to Registered users only
Download (861kB) | Request a copy
Abstract
Bahwa pengaturan perjanjian kerja meliputi unsur – unsur perjanjian kerja yaitu adanya unsur work atau pekerjaan, adanya unsur perintah dan unsur upah, syarat – syarat perjanjian yaitu meliputi kesepakatan untuk mengikatakan diri, kecakapan membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu yang diperjanjiakan, dan suatu sebab yang halal, keempat syarat tersebut bersifat kumulatif artinya harus dipenuhi semuanya baru dapat dikatakan bahwa perjanjian tersebut sah. syarat – syarat tersebut dapat di bedakan lagi menjadi dua macam yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Perjanjian kerja secara umum dapat dibedakan ke dalam dua jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan jenis perjanjian yang lain yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/ buruh. Bentuk perjanjian kerja dalam outsourcing biasanya berupa perjanjian penyediaan jasa pekerja atau buruh dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penyedia jasa pekerja atau pemborong pekerjaan yaitu perusahaan yang di percaya oleh perusaahan lain untuk di limpahi pekerjaan guna menunjang pekerjaan perusahaan pemberi pekerja. Penyedia jasa pekerja biasa di sebut dengan istilah outsourcing yaitu, lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam bidang ketenagakerjaan, diartikan sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia / penyerah tenaga kerja. Istilah outsourcing tidak ditemukan secara langsung dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun demikian dari Pasal 64-65 telah mensiratkan adanya outsourcing. Walaupun pelaksanaan perjanjian outsorcing mengakomodir hukum perjanjian dalam hubungan kerja, namun pada perjanjian yang mereka buat tidak boleh mengesampingkan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Dalam oursourcing, perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja/ buruh dengan perusahaan jasa atau perusahaan penerima pekerjaan dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Pada dasarnya Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Dalam Pasal 64 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan, suatu perusahaan (user) dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya (vendor / service provider) melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja / buruh yang dibuat secara tertulis. Kewajiban perusahaan untuk memberikan hak – hak pekerja yang telah di cantumkam dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Hak pekerja outsourcing menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan menurut peraturan menteri tidaklah berbeda dengan pekerja tetap, mereka sama – sama memiliki hak yang wajib di berikan oleh perusahaan. Perusahaan wajib memberikan hak kepastian hukum, hak atas uang lembur, hak jaminan sosial, hak memperoleh pesangon, dan hak atas bantuan hukum. Perusahaan juga wajib memberi perlindungan kerja kepada pekerja yaitu perlindungan ekonomis, perlindungan sosial, dan perlindungan teknis, perlindungan tersebut wajib di berikan kepada pekerja karena di dalamnya terdapat aspek – aspek keselamatan kerja dan juga jaminan hak para pekerja. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang tidak memberikan hak dan kewajiban kepada pekerjanya, tidak jarang juga di temui perusahaan yang nakal membuat kebijakan hak tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga merugikan para pekerja dan membuat timbulnya permasalahan hubungan industrial.Perselisihan perjanjian penyedia jasa pekerja timbul karena adanya adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan serikat pekerja dengan serikat pekerja lain dalam satu perusahaan seperti yang di sebutkan dalam Pasal 1 Undang – Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja dan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Department: | S1 - Manajemen |
Depositing User: | Perpustakaan UWP |
Contributors: | Contribution Name NIDN Email |
Date Deposited: | 08 May 2025 08:03 |
Last Modified: | 08 May 2025 08:05 |
URI: | https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2719 |