Andrew, Mahardikha Putra Lado (2020) Penegakan Hukum Anggota Militer Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Online (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer Iii-18 Ambon Nomor 87-K/Pm Iii-18/Ad/Viii/2019). Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.
![[thumbnail of Penegakan Hukum Anggota Militer Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Online (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer Iii-18 Ambon Nomor 87-K/Pm Iii-18/Ad/Viii/2019)]](https://repository.uwp.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
0310000000825.pdf
Restricted to Registered users only
Download (435kB) | Request a copy
Abstract
Mengenai proses pengaturan tindak pidana militer terhadap anggota militer yang terbukti melakukan tindak pidana prostitusi online adalah wewenang dari peradilan militer untuk mengadilinya serta tahapan-tahapannya berupa penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer atas perintah dari Atasan yang berhak menghukum kemudian berkas penyelidikan diberikan kepada oditur Militer untuk dipelajari, maka oditur militer membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan militer, setelah peradilan merasa cukup dengan berkas dari Oditur Militer, maka peradilan militer akan mengadili anggota militer yang didakwakan melakukan tindak pidana prosttusi secara online. Dengan tatanan cara sanksi tindakan disiplin yang dijatuhkan Ankum (Atasan yang berhak menghukum) berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan untuk menumbuhkan kesadaran dan mencegah terulangnya pelanggaran disiplin prajurit, yang dimana tertulis dalam Pasal 8 Undang-undang nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI. Proses penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dalam lingkup peradilan militer sama halnya dengan proses penyelesaian perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, yang mana dimulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan di persidangan, serta tahap putusan/eksekusi. Yang bertindak sebagai aparat penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yaitu Polisi Militer (POM), atasan yang berhak menghukum (Ankum), Oditur Militer, dan Perwira Penyerah Perkara (Papera). Hanya dalam hal mengadili, peradilan militer mempunyai wewenang untuk mengadili seseorang yang melakukan tindak pidana adalah prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang, seseorang yang atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.Walaupun dalam penerapan mekanisme tidak sesuai dengan dakwaan outidur militer tetapi belum adanya mekanisme yang dapat mengukur kepuasaan masyarakat sebagai pencari keadilan di lingkungan pengadilan militer,struktur organisasi Pengadilan Militer.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Anggota Militer, Tindak Pidana dan Prostitusi Online |
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations U Military Science > U Military Science (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Department: | S1 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Perpus UWP . |
Contributors: | Contribution Name NIDN Email |
Date Deposited: | 08 May 2025 07:45 |
Last Modified: | 08 May 2025 07:48 |
URI: | https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2717 |