Pengaturan Hukum Sita Jaminan Dan Eksekusi Dalam Perkara Perdata Di Indonesia

Al, Jaksuwari (2020) Pengaturan Hukum Sita Jaminan Dan Eksekusi Dalam Perkara Perdata Di Indonesia. Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.

[thumbnail of Pengaturan Hukum Sita Jaminan Dan Eksekusi Dalam Perkara Perdata Di Indonesia] Text (Pengaturan Hukum Sita Jaminan Dan Eksekusi Dalam Perkara Perdata Di Indonesia)
0310000000822.pdf
Restricted to Registered users only

Download (669kB) | Request a copy

Abstract

Pengaturan permohonan Sita Jaminan yang dalam H.I.R, R.Bg da Rv sebagai Hukum Acara Perdata pada prinsipnya tindakan perampasan harta Kekayaan Tergugat untum melakukan penyelesaian atas utangnya atau untuk melunasi suatu prestasi. Pasal 227 H.I.R, maupun Pasal 270 Rv, memberikan upaya terhadap Penggugat untuk mengajukan permohonan Sita sehingga Majelis Hakim Sita Jaminan terhadap harta kekayaan tergugat. Sebagai alasan pokok yang diatur dalam Pasal 227 HIR maupun Pasal 720 Rv atas Permohobnan Sita Jaminan, antara lain sebagai berikut ; Ada kekhawatiran atau persangkaan bahwa Tergugat mencari akal untuk menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya, dan hal itu akan dilakukannya selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. Kekhawatiran atau persangkaan itu harus nyata dan beralasan secara objektif Penggugat harus dapat menunjukkan fakta tentang adanya langkah-langkah Tergugat untuk menggelapkan atau mengasingkan hartanya selama proses pemeriksaan berlangsung, paling tidak Penggugat dapat menunjukkan indikasi objektif tentang adanya daya upaya Tergugat untuk menghilangkan atau mengasingkan barangbarangnya guna menghindari gugatan. Kalau isi pokok gugatan tidak erat kaitannya dengan penyitaan, sehingga tanpa penyitaan diperkirakan tidak menimbulkan kerugian kepada Penggugat, Penyitaan tiada mempunyai dasar alasan yang kuat. Dalam isi gugatan permohonan penyitaan, apabila penyitaan tidak dilakukan sehingga Tergugat terjadi menggelapkan harta kekayaannya, yang kemudian akan mengakibatkan kerugian kepada Penggugat. Agar pertimbangan penetapan pengabulan sita dapat diutarakan berdasarkan fakta atau indikasi yang lebih objektif dan rasional, pengadilan dapat menempuh beberapa cara yaitu diantaranya melalui suatu proses pemeriksaan insidentil dan melalui proses pemeriksaan pokok perkara. Proses dalam sidang insidentil (putusan yang berhubungan dengan adanya kejadian tertentu), Penggugat dan Tergugat hadir dan dari situ diberi kesempatan berdasarkan asas audi alteram partem untuk mengemukakan pendapat dan tanggapan atas permintaan sita. Melalui proses insidentil, hakim mencoba menggali dan menemukan hal-hal yang bermakna sejauh mana urgensi penyitaan itu. Kemudian untuk proses pemeriksaan pokok perkara maksudnya adalah permintaan sita dibawa bersamaan dengan proses pokok perkara. Jika memang ternyata pada proses berperkara hakim menemukan fakta yang memerlukan dijatuhkannya sita jaminan, maka hakim dapat mengabulkan sita ditengah proses pemeriksaan. Pelaksanaan Putusan yang dapat di Eksekusi yaitu Putusan yang bersifat condemnatoir, sebagai amar putusan yang mengandung unsur penghukuman dan dengan sendirinya melekat kekuatan hukum eksekutorial sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi apa bila tergugat tidak menjalankan putusan secara sukarela. Eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 195 ayat (1) H.I.R, mengatur tentang pelaksanaan Putusan atau eksekusi apabila pihak yang kalah dalam perkara tidak mematuhi Putusan Hakim secara sukarela, sehingga dalam hal ini pelaksanaan Putusan yang di pimpin langsung oleh ketua Majelis bersama Panitra maupun Juru Sita beserta dengan alat lembaga Negara lainnya yang membantu dalam pelaksanaan eksekusi eksekutorial beslag atau sita jaminan. Pada kenyataan yang riil terjadi pada saat pelaksanaan eksekusi bukan hal yang mudah, karena Tergugat atau pihak yang kalah masih mempertahankan objek yang ingin eksekusi dan bahkan Tergugat mengajukan bantahan dengan berbagai macam cara yang tujuannya untuk menghalangi jalannya eksekusi. Oleh karena itu, Tergugat tidak dapat menikmati yang kepastian hukum yang tertuang dalam isi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga pihak Penggugat dinyatakan menang dalam Putusan tetapi tidak dapat menikmati haknya, dalam hal ini biasa dikatakan menang diatas berkas saja.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hukum Sita Jaminan, Eksekusi dan Perkara Perdata di Indonesia
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Department: S1 - Ilmu Hukum
Depositing User: Perpus UWP .
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Rihantoro, Bayu Aji
0714097903
Date Deposited: 08 May 2025 07:12
Last Modified: 08 May 2025 07:16
URI: https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2711

Actions (login required)

View Item
View Item