Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.27/Puu-Ix/2011 Bagi Pekerja /Buruh Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Dan Pemberi Pekerjaan

Suhari, Suhari (2012) Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.27/Puu-Ix/2011 Bagi Pekerja /Buruh Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Dan Pemberi Pekerjaan. Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.

[thumbnail of Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.27/Puu-Ix/2011 Bagi Pekerja /Buruh Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Dan Pemberi Pekerjaan] Text (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.27/Puu-Ix/2011 Bagi Pekerja /Buruh Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Dan Pemberi Pekerjaan)
0310000000657.pdf
Restricted to Registered users only

Download (612kB) | Request a copy

Abstract

1. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja/Buruh pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, tertanggal 17 Januari 2012 sebagaimana berikut : a. Untuk menghindari Eksploitasi Pekerja/Buruh, Mahkamah Konstitusi menawarkan 2(dua) model Outsourcing yaitu : Pertama, hubungan kerja antara Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dengan Pekerja/Buruh tidak berbentuk Perjanjian kerja Waktu (PKWT) tertentu tetapi dengan dengan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Kedua, Apabila sifat hubungan kerja yang diperjanjikan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka Pekerja/Buruh harus tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi Pekerja/Buruh, apabila terjadi pergantian perusahaan Pemberi Pekerjaan atau perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. b. Putusan Mahkamah Konstitusi ini mengisyaratkan bahwa setiap pekerja outsourcing terjamin perlindungan hak-haknya dalam perusahaan Pemberi Pekerjaan karena perjanjian kerjanya bersifat PKWTT (Pekerja/Buruh tetap) atau jika bersifat PKWT (Pekerja/Buruh Kontrak) a. diatur mengenai pengalihan perlindungan hak dari Penyedia Jasa Pekerja/Buruh terdahulu Kepada Penyedia Jasa Pekerja/Buruh yang lain. 1. Kedudukan Hukum Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Pemberi Pekerjaan, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 sebagaimana berikut : a. Outsourcing adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Tetapi, pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak- haknya yang dilindungi konstitusi. b. Hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dengan Penyedia Jasa Pekerja /Buruh dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWTT) secara tertulis. c. Pada dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 tidak menghapus outsourcing itu sendiri; karena apa yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi telah diberlakukan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya ketentuan mengenai kewajiban mempekerjakan pekerja outsourcing sebagai pekerja tetap (PKWTT) atau jika sebagai pekerja kontrak (PKWT) harus menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi Pekerja/Buruh.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Analisis Yuridis, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Department: S1 - Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan UWP
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Tri, Wahyu Andayani
0719027202
UNSPECIFIED
Date Deposited: 15 May 2025 08:04
Last Modified: 15 May 2025 08:04
URI: https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2837

Actions (login required)

View Item
View Item