Pengaturan Justice Collaborators Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Aloycia, Tanawidjaya (2018) Pengaturan Justice Collaborators Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.

[thumbnail of Pengaturan Justice Collaborators Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia] Text (Pengaturan Justice Collaborators Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia)
0310000000763.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

4.1.1 Pengaturan Hukum mengenai Justice Collaborators di Indonesia Dalam Pasal 1, ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI Nomor. M.HH-11.HM.03.02.th,2011, PER-045/A/JA/12/2011, 1 Tahun 2011, KEPB-02/01-55/12/2011, 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama, menyebutkan bahwa Justice Collaborator (Saksi Pelaku yang Bekerjasama) adalah seorang pelaku atas tindak kejahatan / tindak pidana tertentu, yang mengakui perbuatan yang dilakukannya, dan dengan sukarela / bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum, untuk memberantas sindikat kejahatan yang sama atau telah dilakukannya, jika tindak kejahatan yang dilakukannya itu melibatkan lebih dari satu orang pelaku (organized crime). Selanjutnya menurut SEMA no.4 tahun 2011 tertuang di point no.9, yang menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborators) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana khusus (Tindak pidana Korupsi, Narkotika, Tindak pidana pecucian uang, perdagangan orang dan tindak pidana terorganisir), dimana Jaksa Penuntut Umum memiliki peranan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti[1] bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif. 4.1.2 Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborators di Indonesia Dalam rangka mejuwudkan upaya perlindungan saksi korban dan pelaku yang bekerjasama, berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan korban pemerintah membentuk suatu badan atau lembaga yang berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bersama, Hak-hak perlindungan yang di dapat Saksi Pelaku yang Bekerjasama antara lain perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan penghargaan. Selain daripada itu, sebagai saksi pelaku yang bekerjasama juga bisa mendapatkan keringanan tuntutan hukuman, termasuk menuntut hukuman percobaan; dan/atau pemberian remisi tambahan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pengaturan Justice Collaborators, Kasus Tindak Pidana Korupsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Department: S1 - Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan UWP
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Andy, Usmina Wijaya
0723127502
Date Deposited: 09 May 2025 05:52
Last Modified: 09 May 2025 05:52
URI: https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2798

Actions (login required)

View Item
View Item