Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang “White Collar Crime” (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.1494 K/Pid.Sus/2015)

Bayu, Febrianto (2018) Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang “White Collar Crime” (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.1494 K/Pid.Sus/2015). Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.

[thumbnail of Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang “White Collar Crime” (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.1494 K/Pid.Sus/2015)] Text (Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang “White Collar Crime” (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.1494 K/Pid.Sus/2015))
0310000000764.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan informasi sejalan pula dengan berkembangnya suatu kejahatan, antara lain kejahatan di dunia perbankan yang salah satunya adalah tindak pidana pencucian uang (money laundering). Bank seringkali menjadi tempat untuk memutihkan atau mengaburkan asal usul dana hasil kejahatan atau bisnis ilegal.Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) merupakan tindakan menyembunyikan hasil dari kejahatan atau dana yang diperoleh dari tindak pidana untuk dikaburkan asal usulnya agar tidak terdeteksi oleh penegak hukum.Money laundering dapat menimbulkan terganggunya stabilitas perekonomian dan sistem keuangan serta dapat menimbulkan dampak yang buruk pada kehidupan masyarakat dan negara. Upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering sudah dimulai sejak pemerintah membangun rezim anti money laundering melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang[1] Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang namun telah di cabut dan sekarang digantikan dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberi tugas, kewenangan dan mekanisme. a. bagi PPATK, pelapor, regulator atau lembaga pengawas, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya. b. Dengan adanya Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 semakin memperkuat pondasi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagai lembaga independen dan bebas campur tangan serta pengaruh dari kekuasaan manapun, dan dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.PPATK berperan dalam menjaga stabilitas sistem perekonomian khususnya sistem keuangan Indonesia, PPATK bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam sistem perbankan Indonesia. Sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) di Indonesia, PPATK akan selalu berupaya membantu aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti suatu kasus tindak pidana pada umumnya dan atau tindak pidana pencucian uang pada khususnya dengan memberikan informasi intelejen keuangan yang terpercaya dan dapat diandalkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pengaturan Hukum, Pencegahan Dan Pemberantasan Pencucian Uang
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Department: S1 - Ilmu Hukum
Depositing User: Perpus UWP .
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Andy, Usmina Wijaya
0723127502
Date Deposited: 09 May 2025 05:48
Last Modified: 09 May 2025 05:48
URI: https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2797

Actions (login required)

View Item
View Item