Sanksi Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia (Study Kasus Putusan Nomor 3542/Pid.Sus/2019/Pn.Sby)

Novia, Rahmadita (2021) Sanksi Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia (Study Kasus Putusan Nomor 3542/Pid.Sus/2019/Pn.Sby). Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.

[thumbnail of Sanksi Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Ujaran  Kebencian Menurut Undang – Undang Nomor 19  Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi  Elektronik Di Indonesia  (Study Kasus Putusan Nomor 3542/Pid.Sus/2019/Pn.Sby)] Text (Sanksi Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia (Study Kasus Putusan Nomor 3542/Pid.Sus/2019/Pn.Sby))
0310000000848.pdf
Restricted to Registered users only

Download (840kB) | Request a copy

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang cukup canggih ini, ternyata diikuti oleh perkembangan kejahatan. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, lembaga legislatif telah membuat ketentuan tentang larangan penyebaran ujaran kebencian atau Hoax. Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 28 ayat (2) yaitu melarang setiap orang menyebarkan ujaran kebencian atau Hoax yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan Pasal 45 ayat (3) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam sistem hukum di Indonesia yang menganut paham demokrasi, yaitu memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta berekspresi, namun implementasi kebebesan berpendapat mulai berkembang sejalan dengan problematika yang terjadi di kalangan masyarakat sosial. agar tidak terjadi kesalahpahaman yang akhirnya merugikan masyarakat terdapat berbagai regulasi yang mengatur tentang fenomena tersebut yakni Dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (3) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Juga pada amandemen Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat (1) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan: “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”, dan pada ayat (2) menjelaskan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Hukum, Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Department: S1 - Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan UWP
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Suwarno, Abadi
0701127604
suwarnoabadi@uwp.ac.id
Date Deposited: 09 May 2025 05:32
Last Modified: 09 May 2025 05:35
URI: https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2795

Actions (login required)

View Item
View Item