Analisa Yuridis Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Menurut Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Di Indonesia

Febry, Marta Primadi Putra (2016) Analisa Yuridis Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Menurut Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Di Indonesia. Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.

[thumbnail of Analisa Yuridis Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Menurut Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Di Indonesia] Text (Analisa Yuridis Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Menurut Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Di Indonesia)
0310000000781.pdf
Restricted to Registered users only

Download (992kB) | Request a copy

Abstract

Dari hasil analisa, uraian dan pembahasan mengenai analisa yuridis mekanisme penyelesaian pelanggaran kode etik profesi Advokat menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang telah dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan yaitu sebagai berikut : a. Pengaturan hukum mengenai pelanggaran kode etik profesi Advokat di Indonesia diatur dalam ketentuan UUA dan KEAI. Dalam ketentuan UUA mengatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Advokat yang termuat dalam ketentuan yang disebutkan pada ketentuan Pasal 6 UUA dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c UUA. Sedangkan dalam ketentuan KEAI, mengenai pelanggaran kode etik Advokat berkaitan dan terbagi atas hubungan, kewajiban dan larangan-larangan (tidak dibenarkan) terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya yang mana mengenai hubungan setiap Advokat termuat dalam ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf e KEAI, Pasal 4 KEAI dan Pasal 5 KEAI. Kewajiban setiap Advokat termuat dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUA, Pasal 18 ayat 1 UUA, Pasal 19 ayat 1 UUA, Pasal 20 UUA, Pasal 22 UUA, Pasal 25 UUA, Pasal 26 ayat 2 UUA, Pasal 29 ayat (6) UUA, Pasal 30 ayat 2 UUA, Pasal 3 huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h KEAI, Pasal 7 huruf h dan huruf I KEAI, Pasal 9 huruf a KEAI, Pasal 13 ayat (2) KEAI serta larangan[1] larangan (tidak dibenarkan) dilakukan oleh setiap Advokat diatur dalam ketentuan Pasal 6 UUA, Pasal 10 ayat (1) UUA, Pasal 3 huruf f KEAI, 8588 Pasal 3 huruf i KEAI, Pasal 4 huruf b KEAI, Pasal 4 huruf c KEAI, Pasal 4 huruf e KEAI, Pasal 4 huruf g KEAI, Pasal 4 huruf i KEAI, Pasal 4 huruf j KEAI, Pasal 5 huruf d KEAI, Pasal 7 huruf b KEAI, Pasal 7 huruf e KEAI, Pasal 7 huruf f KEAI, Pasal 8 huruf b KEAI, Pasal 8 huruf c KEAI, Pasal 8 huruf d KEAI, Pasal 8 huruf e KEAI, Pasal 8 huruf f KEAI dan Pasal 8 huruf h KEAI. b. Adapun mengenai mekanisme penyelesaian pelanggaran kode etik profesi Advokat dilaksanakan oleh Organisasi Advokat melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dan Dewan Kehormatan Pusat hanya bisa dilakukan melalui pengaduan yang dibuat secara tertulis oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan-tindakan melangar oleh seorang Advokat berdasarkan ketentuan UUA dan KEAI. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah Organisasi Advokat yang berada pada tingkat pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Advokat pada tingkat Pertama. Sedangkan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat yang berada pada tingkat pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Advokat pada tingkat kedua (banding). Advokat yang diadukan disebut Teradu sedangkan yang melakukan pengaduan disebut Pengadu. Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan dan./atau dikenakan kepada setiap Advokat yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Advokat yaitu dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat yang dapat dikenakan sanksi : peringatan biasa bilamana sifat pelanggaran tidak berat, peringatan keras bilamana sifat pelanggaran berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan, pemberhentian sementara untuk tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Analisa Yuridis, Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Department: S1 - Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan UWP
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Taufiqurrahman, Taufiqurrahman
0709126301
Date Deposited: 09 May 2025 03:28
Last Modified: 09 May 2025 03:28
URI: https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2780

Actions (login required)

View Item
View Item