Pengaturan Pembentukan Holding Company Untuk BUMN

Mochammad, Syafi’i (2019) Pengaturan Pembentukan Holding Company Untuk BUMN. Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.

[thumbnail of Pengaturan Pembentukan Holding Company Untuk BUMN] Text (Pengaturan Pembentukan Holding Company Untuk BUMN)
0310000000783.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

1. Reformasi BUMN telah menjadi program negara dengan dimasukkannya masalah pengelolaan dan privatisasi BUMN pada butir 12 dan 28 Garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999 - 2004. Secara umum reformasi BUMN diperlukan untuk memperbaiki kinerja dan kondisi – kondisi yang dirasakan menghambat perekonomian dan memperburuk keuangan Pemerintah.Sebagai tindaklanjut dari kebijakan reformasi BUMN, dalam kurun waktu 1990 – 1998 pihak investor swasta, asing dan domestik diundang untuk berpartisipasi dalam memiliki saham BUMN. Sebagian saham negara pada enam BUMN besar telah ditawarkan melalui bursa efek Jakarta. Dalam konteks tersebut reformasi BUMN lebih cenderung pada upaya privatisasi melalui pengalihan saham kepada investor baik domestik maupun asing melalui penjualan saham di busa. 2. Landasan yuridis atau regulasi yang dijadikan legitimasi secara legal pelaksanaan Holding BUMN adalah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Tujuan dari PP 72 Tahun 2016 adalah sebagai upaya penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja BUMN. Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pengaturan pembentukan perusahaan induk BUMN. Dengan pengaturan kembali mengenai Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari pengalihan saham milik negara pada BUMN dan/atau Perseroan terbatas lainnya. Lebih tegas dalam perpektif proses pembentukan holding pada BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 2A ayat (2) PP No. 72 Tahun 2016 menyatakan bahwa “dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa”. Berdasarkan pemahaman saya terhadap isi Pasal 2A ayat (2) PP No. 72 Tahun 2016, pembentukan Holding BUMN dilakukan melalui mekanisme akuisisi atau pengambilalihan saham

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pembentukan Holding Company Untuk BUMN
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Department: S1 - Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan UWP
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Budi, Endarto
0709046801
Date Deposited: 09 May 2025 03:25
Last Modified: 09 May 2025 03:25
URI: https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2779

Actions (login required)

View Item
View Item