Penggunaan Ponsel Saat Berkendara Ditinjau Dari Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Fregita, Zidni Zulfikar (2019) Penggunaan Ponsel Saat Berkendara Ditinjau Dari Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.

[thumbnail of Penggunaan Ponsel Saat Berkendara Ditinjau Dari Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan] Text (Penggunaan Ponsel Saat Berkendara Ditinjau Dari Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan)
0310000000788.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

1. Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 amandemen ketiga. Dalam penjelasan UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan Negara disebutkan bahwa ”Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. menurut Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, maupun pendapat pakar hukum. Menurut Pasal 1 angka 2, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentangLalu Lintas DanAngkutan Jalan, “Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan”. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa tugas pokok Polri dalam hal penyelenggaraan lalu lintas sebagai suatu urusan dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas. Upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yaitu upaya pre-emtif dengan memberikan penyuluhan di seluruh lapisan masyarakat tentang pencegahan dan dampak dari ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas, upaya preventif (pencegahan) yaitu pemasangan rambu-rambu lalu lintas d sepanjang jalan sebagai petunjuk bagi para pengguna jalan demi terciptanya keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan melakukan patroli secara rutin, upaya represif (penindakan) yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas, dan upaya pembinaan yang dilakukan di Rumah Tahanan. 2. pelanggaran lalu lintas jalan dan perundang-undangan lalu lintas. 22 Pelanggaran yang dimaksud diatas adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi: Setiap orang yang menggunakan Jalan Wajib: a. Berperilaku tertib; dan/atau b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana dibagi atas kejahatan (misdrijve) dan pelanggaran (overtredingen). Mengenai kejahatan itu sendiri dalam KUHP diatur pada Buku II yaitu tentang Kejahatan. Sedangkan pelanggaran diatur dalam Buku III yaitu tentang Pelanggaran. Menurut pandangan yang bersifat kualitatif bahwa terhadap ancaman pidana pelanggaran lebih ringan dari kejahatan. Menurut JM Van Bemmelen dalam bukunya “Handen Leer Boek Van Het Nederlandse Strafrecht” menyatakan bahwa perbedaan antara kedua golongan tindak pidana ini (kejahatan dan pelanggaran) tidak bersifat kualitatif, tetapi hanya kuantitatif, yaitu kejahatan pada umumnya diancam dengan hukuman yang lebih berat dari pada pelanggaran dan nampaknya ini didasarkan pada sifat lebih berat dari kejahatan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penggunaan Ponsel Saat Berkendara
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Department: S1 - Ilmu Hukum
Depositing User: Perpus UWP .
Contributors:
Contribution
Name
NIDN
Email
Thesis advisor
Arief, Syahrul Alam
0717067101
Date Deposited: 08 May 2025 11:30
Last Modified: 08 May 2025 11:30
URI: https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2743

Actions (login required)

View Item
View Item