Muchammad, Mahfudin Almajid (2020) Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi Saat Proses Belajar Mengajar. Undergraduate thesis, Universitas Wijaya Putra.
![[thumbnail of Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi Saat Proses Belajar Mengajar]](https://repository.uwp.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
0310000000824.pdf
Restricted to Registered users only
Download (805kB) | Request a copy
Abstract
Perlindungan hukum merupakan hak yang dimiliki guru yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan. Disisi lain guru mempunyai batasan dalam melakukan pendisiplinan Jadi dapat diambil garis bawahnya, bahwa Dalam pengaturan perlindungan hukum bagi guru sudah di atur dalam Undang Undang Nomer 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 39 Ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindurrgan hukum, perlindungan profesi, serta perlin.dungan keselamatan dan kesehatan kerja.(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuann tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Penulis sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penajara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dalam hal itu karna sudah diatur dalam Undang – undang Nomer 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 39 Ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindurrgan hukum, perlindungan profesi, serta perlin.dungan keselamatan dan kesehatan kerja.(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuann tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Undang – undang Nomer 74 Tahun 2008 Pasal 42 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan ,Menetapkan dan menegakkan kode etik guru, Memberikan bantuan hukum kepada guru, Memberikan perlindungan profesi guru Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Profesi Guru, Tindak Pidana Penganiayaan dan Proses Belajar Mengajar |
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Department: | S1 - Ilmu Hukum |
Depositing User: | Perpustakaan UWP |
Contributors: | Contribution Name NIDN Email |
Date Deposited: | 08 May 2025 07:32 |
Last Modified: | 08 May 2025 07:34 |
URI: | https://repository.uwp.ac.id/id/eprint/2716 |